Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah dengan adanya pergeseran tersebut maka masyarakat hukum adat Minangkabau dikenal adanya 2 (dua) jenis harta, yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Khusus mengenai harta pencaharian yang didapat oleh suami istri dapat diwariskan kepada anak-anaknya. Sedangkan pengertian pewarisan menurut adat Minangkabau adalah merupakan peralihan peranan dalam pengurusan dan pengelolaan harta pusaka milik bersama (ini berlaku pada harta pusaka tinggi).
Download tesis ini dalam format pdf, Klik Di Sini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar