Dalam merespons perkembangan bentuk-bentuk baru dalam bertransaksi sudah seharusnya ahli fiqih mu’amalah di samping menguasai prinsip-prinsip dan asas-asas umum hukum Islam itu sendiri, juga mengetahui praktek-praktek mu’amalah kontemporer yang banyak dikuasai oleh ahli ekonomi konvensional pada umumnya. Hal ini penting dilakukan karena, bagaimana mungkin penetapan hukum atas bentuk-bentuk mu’amalah kontemporer dalam hal ini perjanjian,menjadi akurat jika masalah mu’amalah kontemporer itu sendiri tidak dipahami.
Download jurnal ini dalam format pdf, Klik Di Sini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar