Cari Berdasarkan Kata Kunci

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Bentang Kawasan Alam Karst

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 Juni 2012, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Jero Wacik. Diundangkan di Jakarta, 20 Juni 2012, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Amir Syamsudin. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 640. Salinan sesuai dengan aslinya.

Download Peraturan Menteri ini, Klik Di Sini!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar