Cari Berdasarkan Kata Kunci

Hak Asuh Proporsional – Abdul Hadi

Ibu adalah pihak yang berhak mengasuh anak, itu adalah hukum dasar, baik menurut hadits Nabi, maupun menurut KHI. Hak Asuh anak akan ditetapkan oleh Pengadilan Agama kepada si Ibu atau kepada si Ayah secara proporsional, berdasarkan penilaian di persidangan tentang siapa yang lebih tepat untuk mengasuh anak demi kepentingan terbaik bagi anak. (Drs. H. Abdul Hadi, MHI – Ketua Pengadilan Agama Maninjau).

Download Artikel dalam format file pdf, Klik Di Sini!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar