Cari Berdasarkan Kata Kunci

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan

Undang-undang ini menjelaskan tentang ketentuan umum tentang Badan Hukum Pendidikan, Fungsi, Tujuan dan Prinsip, Jenis, Bentuk, Pendirian, dan Pengesahan Badan Hukum Pendidikan. Dalam undang-undang ini juga dibahas mengenai pengelolaan atau tata kelola Badan Hukum Pendidikan. Kekayaan Badan Hukum Pendidikan juga diatur, meliputi kekayaan awal BHPP, BHPPD, dan BHPM yang dipisahkan dari kekayaan pendiri. Pengaturan mengenai sumber dana Badan Hukum Pendidikan, akuntabilitas dan pengawasan yang juga penting untuk keberlangsungan Badan Hukum Pendidikan.

Badan Hukum Pendidikan yang tentu bergerak dalam bidang pendidikan juga harus mengelola pendidik dan tenaga kependidikan dengan baik yang diatur dalam BAB VIII tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Badan Hukum Pendidikan juga dapat digabungkan, hal ini diatur dalam Pasal 56, BAB IX Penggabungan. BAB X tentang Pembubaran. Badan Hukum Pendidikan tidak dapat dikelola secara semena-mena, karena jika hal ini terjadi maka bertentangan dengan BAB XI tentang Sanksi Administratif, BAB XII Sanksi Pidana, BAB XIII Ketentuan Peralihan. Dan yang terakhir adalah ketentuan Penutup.

Download undang-undang tentang Badan Hukum Pendidikan ini dalam format pdf, Klik Di Sini!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar